Khitan secara bahasa
artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat
kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain
alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan
"Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R.
Muslim, Tirmidzi dll.).
Dalam agama Islam,
khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita
kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian
(fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak,
memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).
Faedah khitan:
Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah
bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat
persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing
mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi
alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut.
Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama
seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang
disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa
penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari
kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids,
kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh
pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non
muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.
Hukum
Khitan
Dalam fikih Islam,
hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda
pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.
Hukum
khitan untuk lelaki:
Menurut jumhur
(mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung
pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam
Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.
Menurut riwayat
populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga
riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam
Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah
adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan
sunnah muakkadah.
Ibnu Qudamah dalam
kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan
kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut
khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa
gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.
Dalil
yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.
1. Salman al-Farisi
ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;
2. Hadist di atas
menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak
dan memndekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.
3. Hadist Ayaddad bib
Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu sunnah bagi lelaki dan
diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan
untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan
di sini termasuk yang wajib.
Adapun
dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitab wajib
adalah sbb.:
1. Dari Abu Hurairah
Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika
berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi
Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah
berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.
2. Kulit yang di
depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama
dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah.
Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat
hukumnya wajib.
3. Hadist riwayat Abu
Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut
kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan
kewajiban.
4. Diperbolehkan
membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang.
Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang
dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.
5. Memotong anggota
tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin
kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri
6. Khitan merupakan
tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak
ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak
wajib.
Khitan
untuk perempuan
Hukum khitan bagi
perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah
dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan
wajib.
Perbedaan pendapat
para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat
hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.
Tidak ada hadist
sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa
tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan
tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan
khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.
Hadist paling populer
tentang khitan perempuan adalah hadist
Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi Atiyah,
berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi
perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan
oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist
serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri
konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian
dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.
Mengingat tidak ada
hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa
sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak
ada anjuran khitan bagi perempuan.
Sebagian ulama
mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan,
sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena
tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau
menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.
Apa
yang dipotong dari perempuan
Imam Mawardi
mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada
di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan
adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara
keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada
perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina
perempuan.
Namun pada
penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan
khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat
vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam
bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan
perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan
tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan,
tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan,
termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran
rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khitan
Fir'aun". Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa
menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun
psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah
seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga
bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada perempuan.
Seandainya hadist
tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah s.a.w.
melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak perempuan. Larangan dari
Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan
tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam
melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa
dipastikan keharaman tindakan tersebut.
Dengan
pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer
menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempuan
secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masih
bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan dengan
tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak
ada hadist sahih yang melandasinya.
Waktu
khitan
Waktu wajib khitan
adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat.
Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah
sholat tidak bisa terpenuhi.
Adapun waktu sunnah
adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk
dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah
kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan
sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai
diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari
hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah
s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga
konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.
Walimah
Khitan
Walimah artinya
perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah
dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu :
1) Walimatul Urush
untuk pernikahan
2) Walimatul I'dzar
untuk merayakan khitan
3) Aqiqah untuk
merayakan kelahiran anak
4) Walimah Khurs
untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk
sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi
5) Walimah Naqi'ah
untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan
orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut
walimah tuhfah
6) Walimah Wakiirah
untuk merayakan rumah baru
7) Walimah Wadlimah
untuk merayakan keselamatan dari bencana
8) Walimah Ma'dabah
yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara
dan handai taulan.
Imam Ahmad
meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang
tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawawi menegaskan bahwa
walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti
undangan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar